Peringatan Hari Pahlawan 2021, Mengenang Jasa Sang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia, Ki Hadjar Hardjo Oetomo

MADIUN I shterate.or.id – Pada momentum peringatan Hari Pahlawan ke-83 tahun 2021, segenap warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengenang jasa salah satu pahlawan perintis kemerdekaan Republik Indonesia,yaitu Ki Hadjar Hardjo Oetomo. Hingga kini, sosok beliau yang juga pendiri Persaudaraan Setia Hati Terate atau disebut SH Terate tetap dikenang oleh segenap warga PSHT. Adapun tema peringatan Hari Pahlawan di tahun 2021 adalah, “Pahlawanku Inspirasiku”.

Catatan singkat sejarah perjuangan Ki Hadjar Hardjo Oetomo, yang ditulis oleh istri beliau, Ibu. Inem Hardjo Oetomo, disebutkan, pada tahun 1924, Ki Hadjar Hardjo Oetomo ditangkap Belanda karena melakukan gerakan menentang Pemerintah Kolonial Belanda di Madiun dan diganjar hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan. Hukuman itu dijalaninya di Talang, Jember Provinsi Jawa Timur.

Dalam catatan buku itu, Ibu Inem bercerita, Ki Hadjar Hardjo Oetomo ditangkap dan dipenjara kolonialis beberapa bulan setelah mendirikan SH PSC di Pare, Kediri. Keluar dari penjara Talang, Jember, semangat beliau dalam gerakan perjuangan kemerdekaan semakin berkobar. Aksinya ini menjadikan pemerintah kolonial Belanda semakin berang.

Tahun 1925, Ki Hadjar Hardjo Oetomo ditangkap lagi dan dipenjara selama 6 bulan. Istri beliau, saat itu juga ikut ditangkap dan di bawa ke Bereau Velpolitie.Tapi dipulangkan lagi setelah menjalani interograsi dan menandatangani berkas perkara pemeriksaan.Selang tiga bulan berada di penjara Pemerintah Kolonial Belanda, beliau dipanggil dan dibawa ke pengadilan (landraad) Belanda dengan tuduhan merencanakan aksi pemogokan dan menentang kebijakan pemerintah colonial Belanda di dalam penjara.
Sidang mejelis hakim Pemerintah Kolonial Belanda memutuskan, Ki Hadjar Hardjo Oetomo divonis hukuman penjara selama 5 tahun.Vonis penjara 5 (lima) tahun itu dijalaninya setelah beliau menyelesaikan masa hukuman enam bulan di Talang, Jember Jawa Timur.

Berdasarkan putusan itu pula beliau dipindahkan dari penjara Talang, Jember ke penjara Tjipinang (Cipinang). Dua tahun berada di dalam penjara Cipinang, Ki Hadjar Hardjo Oetomo, kembali melakukan gerakan melawan Pemerintah Kolonial Belanda. Atas perlawanan itu, Pemerintah Kolonial Belanda mengambil langkah mengasingkan beliau ke penjara Padang Panjang (Sumatera).

Catatan dalam buku itu juga menyebutkan, Ki Hadjar Hardjo Oetomo sebenarnya sudah masuk dalam deretan nama-nama pejuang Perintis Kemerdekaan RI yang akan dibuang ke Boven Digul Papua. Tapi hukuman itu urung dijalankan karena dia sudah menjalani hukuman selama 3 tahun di penjara Padang Pandjang.

Catatan ringkas perjalanan Persaudaraan Setia Hati Terate yang dibuat oleh Bapak Jhendro Dharsono, menyebutkan, sekembali dari penjara Padang Pandjang, kehidupan Ki Hadjar Hardjo Oetomo cukup menderita. Untuk menopang kehidupan rumah tangga, beliau sempat berganti-ganti berprofesi. Antara lain, menjadi mandor pabrik tenun, pukrul (Pengacara).

Bahkan beliau pernah menjadi wartawan dan menerbitkan media masa surat kabar atau koran.Ki Hadjar Hardjo Oetomo menerbitkan surat kabar mingguan (tabloid) yang diberi nama “Keinsyafan Rakjat”. Di media ini beliau menjabat sebagai Pemimpin Redaksi.Tapi tidak lama kemudian, Mingguan Keinsyafan Rakyat diberedel oleh Pemerintah Penjajah Belanda.

Alasannya, media itu dijadikan alat propaganda pergerakan menentang penjajahan di tanah air tercinta. Setelah upaya pemberedelan tabloid tersebut, gerak gerik-Ki Hadjar Hardjo Oetomo terus diawasi. Bahkan, untuk memperketat pengawasan, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan pos penjagaan didepan rumah beliau di Pilangbango.

Demikian, sekilas mengenang semangatperjuangan sang perintis Kemerdekaan, Ki Hajar Hardjo Oetomo karena cintanya kepada tanah air. Semangat itu juga sejalan dengan kecintaan beliau kepada SH Terate. Dalam buku harian pribadinya, beliau menuliskan, sekalipun pemberian nama perguruan pencak silat SH PSC dilakukan di Pare, Kediri, pusat latihan tetap berada kediaman beliau di Pilangbango, Madiun.(HUM/DW/AG).