Foto : Menanggapi Postingan Hendra W Saputra dan Choirul Rustam di media sosial, Kangmas Sukriyanto CS Hanya Tersenyum, Jumat (06/8).
MADIUN | shterate.or.id – Menanggapi tulisan yang diposting Hendra W. Saputra di Media Sosial (Medsos) Aliran Setia Hati dan Choirul Rustam di PSHT Pusat Madiun dengan judul “Tak Berkutik di Kursi Saksi: Barisan Advokat PSHT Patahkan Dalil Penggugat dalam Persidangan Sengit di PTUN Jakarta”, Kangmas Sukriyanto hanya tersenyum saja. “Males saya menanggapi hoax, cukup mas Kholis saja”, ujar Sukriyanto, Jumat (06/8).
Pada kesempatan itu, Kangmas Kholis juga menyampaikan, “Harus diketahui bersama bahwa gugatan 163/G/TF/2026 adalah gugatan fiktif negatif”. Sebagaimana kita ketahui bersama gugatan fiktif negatif ini diajukan karena dianggap Badan atau Pejabat Pemerintahan, dalam hal ini Kementerian Hukum, tidak mengeluarkan keputusan, tidak memberi jawaban atau tidak melaksanakan atas suatu permohonan yang diajukan oleh warga, dan di mana sikap diam tersebut secara hukum dianggap sebagai sebuah penolakan. Dan penolakan ini merupakan keputusan.

“Jadi gugatan fiktif negatif yang kita lakukan ini lebih kepada gugatan pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/TUN/2022,” terangnya.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan dua orang saksi, yakni Bambang Dwi Tunggal (Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango / PSHP) dan Harto (Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko).
Hadirnya Bambang Dwi Tunggal sempat mendapat protes dari Kuasa Tergugat Intevensi II ( pihak Dr. Ir. M. Taufik ), karena dianggap bagian dari para pihak. Akan tetapi lalu dijelaskan bahwa Bambang Dwi Tunggal adalah benar sebagai Tergugat Intervensi IX, di perkara berkaitan dengan putusan 155 PK/TUN/2022, tetapi bukan para pihak dalam perkara 163/G/TF/2026 yang sedang berlangsung saat ini. Bahkan lebih lanjut disampaikan bahwa Bambang Dwi Tunggal juga sedang menggugat pelaksaan putusan 155 PK/TUN/2022 melalui gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 261/G/TF/2026/PTUN.JKT.
Dalam persidangan Bambang Dwi Tunggal menjelaskan bahwa beliau memang pernah menjadi bagian Persaudaraan Setia Hati Terate, akan tetapi sudah mengundurkan diri tahun 2013 dan lalu mendirikan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Persaudaraan Setia Hati Pilangbango, yang keberadaannya sudah jelas memisahkan diri dari Persaudaraan Setia Hati Terate digugat pembatalan badan hukumnya oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik.
Dalam narasi yang disebarkan Hendra W. Saputra dan Choirul Rustam, dituliskan bahwa Welly Dani Permana sempat menanyakan kepada Harto terkait statusnya sebagai Ketua PSHT Cabang Lamongan untuk mengingatkan adanya putusan 1712 K/2020/PN.Madiun.
Sebagaimana diketahui bersama Putusan Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 diawali adanya perkara No. 24/Pdt.G/2017/ PN.Mad jo. No. 705/PDT/2018/PT SBY. Saat perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad didaftarkan di Pengadilan negeri Madiun, belum ada Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas ), yang lalu disepakati bersama menjadi Parapatan Luhur 2017. Adapun Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW saat itu belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT. Oleh karena itu, menurut hukum, perkara 1712 K/Pdt/2020 tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum apapun terhadap Ketua Umum PSHT Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW hasil Parluh 2017.
Suasana persidangan sempat memanas, saat pihak kuasa hukum Dr. Ir. M. Taufik memberikan pertanyaan di luar konteks persidangan, seperti siapa calon ketua umum dalam Parapatan Lubur 2016, yang dijawab oleh Harto dengan lantang, “tidak ada calon”. Saat coba disanggah oleh kuasa hukum Dr. Ir. M. Taufik, langsung ditimpali olah Harto, “saya ini peserta Parapatan Luhur 2016”.
Kemudian kuasa hukum Dr. Ir. M. Taufik mencoba mengejar lagi dengan pertanyaan persyaratan Ketua Umum terkait AD/ ART 2008, tapi tidak dilanjutkan. Karena jika berbicara AD/ART 2008, sejatinya Dr. Ir. Muhammad Taufik tidak memenuhi persyaratan Ketua Umum PSHT, yaitu sudah menjadi warga TK2 minimal 15 tahun dan wajib berdomisili di Madiun.
Kemudian kuasa hukum Tergugat Intervensi II ( Dr. Ir. M. Taufik ) saat menanyakan pertanyan, “Saudara sebagai Ketua Cabang dalam organisasi, pada giat kenaikan sabuk, apakah ada iuran? Dan disetor kemana jika ada?“, saksi Harto hanya diam tersenyum, karena paham bahwa pertanyaan itu di luar konteks persidangan, tidak substansial sehingga tidak perlu dijawab.
“Kami sering mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim, agar pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II tidak keluar konteks, yaitu ranah administrasi ( tata usaha negara ), tapi ditanggapi Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II dengan emosional dan teriak-teriak di persidangan “, tandas Kangmas Kholis.
Karena kuasa hukum Tergugat Intervensi II sering mengajukan pertanyaan yang tidak substansial, atau di luar konteks persidangan, maka beberapa kali hakim mengingatkan, “jangan keluar dari konteks. Persidangan ini tidak membatalkan sifat putusan PK155. Ini adalah ranah administrasi (TUN)“.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate adalah organisasi tidak berbadan hukum sejak didirikan. Karena itu sebagai konsekuensi logis organisasi tidak berbadan hukum adalah tidak bisa menjadi subyek hukum, tidak bisa memiliki aset. Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa tahun 1982 didirikan Yayasan SH Terate.
Karena itu guna mensikapi adanya penyegelan Padepokan pada 29 Oktober 2015, sebagaimana tertulis https://surabaya.tribunnews.com/2015/10/29/wartawan-diancam-saat-liput-penyegelan-gerbang-padepokan-psht, dan tengara upaya kelompok penyegel padepokan mendaftarkan badan hukum, maka mas Arif Suryono, selaku pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate saat itu, mengambil kebijakan :
1. Tetap mempertahankan Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai organisasi tidak berbadan hukum
2. Memberi mandat kepada beberapa saudara untuk mengamankan nama-nama badan hukum berkaitan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Dan berkat kebijakan tepat mas Arif Suryono ini, maka kelompok penyegel Padepokan hanya bisa mendaftarkan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922” dimana nama Welly Dani Permana ( salah satu kuasa hukum Tergugat Intervensi II ), Subagyo Tri Andamarko, Zakaria tercatat sebagai pengurus di dalamnya.
Pertanyaan-pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi II yang tidak substansial, keluar konteks peradilan tata usaha negara, semakin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/TUN/2022, harus dilaksanakan.
Karena hasil putusan 155 PK/TUN/2022 tersebut adalah NO – Niet ontvankelijke verklaard, sehingga 12 badan hukum yang ada harus dikembalikan atau dipulihkan sebagaimana aslinya. Dan otomatis badan hukum yang muncul sebagai akibat putusan kasasi harus dinyatakan batal demi hukum, Nietig verklaard. “Guna melaksanakan “equality before the law” atau kesetaraan kedudukan di mata hukum, maka putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/ TUN/ 2022 haruslah dilaksanakan”, tegas Kangmas Kholis mengakhiri pembicaraan.
- Reporter : Timsus-Kominfo.
- Editor : KRA. Anang Sastro.












