Foto : Kordep V SH Terate Pusat Madiun , Kangmas Anang Jhuswandi Soroti Kelompok M. Taufiq, Selasa (22/9/2026).
MADIUN I shterate.or.id – Situasi di sekitar Padepokan Agung Madiun (PAM), menuju Jalan Merak, no. 10 Madiun kembali memanas, Selasa (22/9/2026). Massa yang disebut sebagai oknum kelompok PSHT pimpinan Muhammad Taufiq bergerak menuju padepokan menjelang rencana Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026, yang pihak mereka rencanakan.
Pergerakan massa mendapat pengamanan ketat oleh aparat gabungan Brimob, Polres Madiun Kota dan Polres Kabupaten Madiun. Ketegangan kemudian pecah hingga terjadi bentrokan dan Jalan Merak menjadi titik konsentrasi pengamanan.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, rombongan datang menuju padepokan menjelang agenda Parluh.
“Jadi rombongan oknum PSHT Pimpinan M.Taufiq yang memakai baju preman menginginkan mendatangi Padepokan menjelang acara Parapatan Luhur (Parluh),” ujar Aris.
Kondisi tersebut mendapat sorotan keras Kordep V, Kangmas Anang Jhuswandi, S.H., M.H. Ia menilai kericuhan harus menjadi dasar evaluasi pemerintah terhadap penggunaan badan hukum organisasi yang dikaitkan dengan kelompok Muhammad Taufiq.

“Bilamana keadaan Chaos, maka itu bisa menjadi alasan pemerintah untuk mengevaluasi badan hukum PSHT Pak Taufiq,” kata Kangmas Anang Jhuswandi, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Kangmas Anang Jhuswanfi, juga mempertanyakan proses administratif badan hukum tersebut. Ia mengeklaim dugaan terdapat persoalan persyaratan, termasuk tidak adanya surat keterangan domisili, yang merupakan syarat berdirinya suatu organisasi.
Ia juga menilai massa yang datang ke Madiun perlu diverifikasi identitas dan asalnya. Orang Madiun cinta damai, seneng paseduluran.“Yang membuat gaduh tentunya orang dari luar kota madiun yang juga belum tentu semuanya itu warga PSHT,” ujarnya.

Kangmas Anang Jhuswandi, juga menyoroti kesepakatan rapat lintas sektoral yang sebelumnya membahas rencana Parluh. Menurutnya, forum tersebut melibatkan unsur Polda Jawa Timur, pemerintah provinsi, Forkopimda Kota dan Kabupaten Madiun serta Kabupaten Magetan.
Dalam forum tersebut, pemerintah menyatakan pertimbangan utama adalah kondusifitas wilayah, keamanan dan keselamatan masyarakat.
Ia menilai aksi yang dilakukan dan terjadi di ujung Jalan Merak, (Yang belum masuk dalam kawasan PAM), itu telah mengganggu aktifitas sosial warga Kelurahan Nambangan Kidul dan sekitarnya, juga berdampak Harkamtibmas.

“Bilamana keadaan Chaos, maka cukup menjadi pertimbangan penerbitan badan hukum PSHT Pak Taufiq itu, yang mana berdalih BH namun telah dipakai membuat gaduh dan onar di wilayah Madiun,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap legalitas organisasi tersebut. Namun kewenangannya itu berada pada lembaga negara yang berwenang.
Sementara itu, kelompok Muhammad Taufiq sebelumnya menyatakan memiliki dasar legalitas organisasi dan tetap mengagendakan Parluh. Perbedaan klaim mengenai legalitas dan lokasi kegiatan inilah yang kini kembali menjadi titik ketegangan.
Catatan Konflik dari kubu Oknum PSHT Pimpinan Muhammad Taufiq:
Sejumlah catatan konflik yang disebut dalam polemik kedua pihak antara lain, penghadangan pemakaman Kangmas (Alm) Tarmadji Boedi Harsono (20 Oktober 2015), penyegelan padepokan (29 Oktober 2015), pengalihan hak merek (15 Mei 2018), peristiwa penyerangan (10 Agustus 2018), serta peristiwa rombongan manten (20 Maret 2019).
#JagaMadiun
#JagaPaseduluran
#MadiunDamai
#PSHTPusatMadiunCintaDamai
#PSHTPusatMadiunJagaKondusifitas
#JogoMediunJogoJatimJogoIndonesiaANTIPERUSUH.
- Reporter : Timsus Pusat/Ang.












