MADIUN | shterate.or.id – Sempat disegel oleh sekelompok orang tak dikenal pada 29 Oktober 2019 silam, Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate jalan Merak 10 Kota Madiun telah kembali digunakan untuk kegiatan pengurus pusat PSHT tak lama berselang. Bahkan pada April 2021 yang lalu, padepokan kembali digunakan untuk kegiatan Parapatan Luhur (Parluh) yang memilih kembali R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan H. Issoebiantoro sebagai Ketua Dewan PSHT tahun 2021-2026. Acara yang saat itu digelar virtual juga dihadiri oleh sebagian perwakilan pengurus cabang PSHT se-Jawa Timur.
Mengingat peristiwa penyegelan Padepokan PSHT hampir dua tahun lalu, sore hari yang sama setelah pagi sebelumnya sekelompok orang menyegel padepokan, segel tersebut dibuka sendiri oleh mereka. Hal ini lantaran pihak kepolisian bertindak cepat mengingatkan bahwa tindakan penyegelan tanpa hak merupakan tindak pidana. Ini dilakukan demi menghindari konflik yang tidak diinginkan.
Sebagaimana diketahui bahwa saat itu Persaudaraan Setia Hati Terate adalah ormas yang tidak berbadan hukum. Keputusan Kongres/Musyawarah Besar atau Parapatan Luhur yang mengamanahkan untuk membadanhukumkan Persaudaraan Setia Hati Terate pun belum didengungkan.
Sementara tak lama selepas peristiwa penyegelan, beredar kabar bahwa kelompok penyegel padepokan tersebut sedang mempersiapkan proses pengajuan Persaudaraan Setia Hati Terate menjadi berbadan hukum. Padahal, setelah ditelusuri ternyata mereka bukanlah pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah. Berangkat dari hal inilah kemudian Mas Arif Suryono membuat kebijakan untuk mengamankan nama yang sekiranya akan dipakai sebagai badan hukum, yang memuat identitas “Persaudaraan Setia Hati Terate”. – Hum