Foto : Silaturahmi dan Ngopi Bareng, Danrem, Dandim, Kapolres dan Kapolresta di Padepokan Agung PSHT Madiun.
MADIUN I shterate.or.id – Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat kedatangan tamu Danrem 081/Dhirotsaha Jaya Madiun, Kolonel Inf H. Sugiyono, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S.Sos, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo dan Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto diterima di ruang Sarasehan Padepokan Agung jalan Merak No. 10 Kota Madiun, Selasa (28/8/2023) malam.
Kedatangan 4 pejabat penting yang meliputi Kota dan Kabupaten Madiun ini dalam rangka silaturahmi ngopi bareng untuk bersama menjaga suasana Madiun yang sudah kondusif selama ini. Dalam pertemuan tersebut terselip juga pembahasan himbauan Kapolda Jawa Timur dan Kesbangpol terkait penertiban tugu pencak silat.
Mengawali pembicaraan, Danrem 081/Dhirotsaha Jaya Madiun terima kasih bahwa pelaksanaan kegiatan bulan Suro berjalan aman dan kondusif. Kemudian Kapolres Madiun menyampaikan bahwa perlunya diskusi bersama yang melibatkan Pemerintah dan tokoh – tokoh perguruan silat untuk mencapai situasi yang aman. Karena situasi aman tidak terjadi secara instan, tapi butuh proses dan upaya meminimalisir potensi terjadinya gangguan kamtibmas atau potensi konflik.
Lebih lanjut Kapolres Madiun menyampaikan juga penjelasan terkait penertiban tugu yang berdiri di atas tanah fasum milik Pemerintah dan meminta agar pengurus PSHT bisa membantu mensosialisasikan kepada anggota di bawah.
Dalam kesempatan itu Kapolresta Madiun juga menambahkan bahwa keamanan dan kondusifitas wilayah bukan hanya tanggung jawab TNI / Polri tapi juga kewajiban semua warga masyarakat untuk ikut menjaganya.
Menanggapi himbauan penertiban tugu mas Murdjoko menyampaikan bahwa secara organisasi, PSHT tidak pernah ikut membantu atau membiayai pembangunan tugu, sehingga Pengurus Pusat tidak punya hak untuk meminta pembongkaran. Karena sebagaimana lazim yang terjadi, tugu PSHT dibangun berdasarkan inisiatif warga lingkungan/wilayah tersebut secara sukarela, yang biasanya juga sudah meminta izin lingkungan setempat.
Pada kesempatan itu, Kangmas H. Issoebiantoro, SH kemudian menambahkan agar dalam menyelesaikan persoalan itu harus cermat dan hati-hati, jangan sampai, ibarat ingin membunuh tikus tapi membakar rumah. Lebih lanjut Kangmas Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun, yang juga hadir di kesempatan itu menambahkan bahwa di Kabupaten Madiun belum ada Perbup sebagai acuan / tindak lanjut pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2017 yang mengatur pendirian tugu baru, dimana tugu yang akan dibangun harus seijin Bupati Madiun.
Dalam pertemuan tersebut, Kangmas Bagus Rizki Dinarwan juga menyampaikan pertanyaan dari dulur-dulur lapangan yang mempertanyakan urgensi penertiban tugu, karena dirasa tidak ada hal mendesak yang mengharuskan adanya penertiban tugu, mengingat tugu silat adalah wujud kebanggaan akan budaya asli bangsa Indonesia di tengah derasnya pengaruh budaya asing melalui media sosial. Mas Bagus lalu juga mempertanyakan bilamana dikatakan tugu adalah penyebab konflik di masyarakat, maka mohon diberikan data riil seberapa sering terjadi konflik itu.
“Apakah telah terjadi konflik 1 minggu sekali, 1 bulan sekali atau 1 tahun sekali? Jika tugu itu memang nyata sering menimbulkan konflik, maka wajar jika harus dirobohkan. Akan tetapi jika tidak menimbulkan permasalahan apapun, bahkan masyarakat turut merasa aman dengan adanya tugu, maka apa urgensi tugu itu dirobohkan?” terangnya.
Sementara itu, Kangmas Sukriyanto, SH., MH selaku tim hukum PSHT mengingatkan bahwa pembongkaran tugu itu hanya bersifat himbauan bukan perintah. Tugas Kesbangpol hanyalah mencatat keberadaan organisasi yang ada, bukan mengatur ketertiban tugu lambang atau simbol perguruan silat. Karena pembongkaran tugu perguruan silat tersebut masih bersifat himbauan, maka perlu kiranya dikaji ulang kembali.
Terakhir Kangmas R. Murdjoko HW Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat juga menyampaikan bahwa warga PSHT sadar dan meletakkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, karena itu bilamana ada penertiban tugu untuk kepentingan proyek negara dan/atau masyarakat, hendaknya setiap pihak terutama lingkungan sekitar tugu agar diajak bicara terlebih dahulu, karena kami yakin lingkungan dan warga PSHT pasti akan membantu demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Reporter : Korbid V.
Editor : HUMAS-PUSAT/ANG.