Badan Hukum Resmi Diterima, Pengurus SH Terate Pusat Gelar Tasyakuran

MADIUN | shterate.or.id – Bertempat di Graha Wiratama Padepokan Agung Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate), Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, Jawa Timur, pengurus pusat SH Terate telah menggelar tasyakuran atas terbitnya sertifikat badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan nomor : AHU-0001626.AH.01.07tahun 2022.

Hadir dalam acara tersebut, Kangmas R Moerdjoko HW Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, Kangmas H. Issoebiantoro, SH Ketua Dewan Pusat, Kangmas Sigid Agus Hari Basoeki, SH, M.Si Ketua I Bidang Organisasi, Kangmas H. Bagus Rizky Dinarwan, S.Si, MT Ketua V Bidang Kominfo dan Hubungan Antar Lembaga, Kangmas H. Maksum Rosadin, SH, Kangmas Sukriyanto, SH, MH, Kangmas Sutrisno Budi, SH, MH Ketua dan Pengurus LHA Persaudaraan Setia Hati Terate pusat, Tjatur W, S.Sos Bakesbangpol Kota Madiun, KP Eddy S Wirobhumi dari Kraton Surakarta, Ali Fauzi, SH, MH, M.Kn Notaris dan jajaran pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat.

Tasyakuran yang digelar pada Kamis 17 Februari 2022 tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Mars SH Terate yang dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Seusai itu, dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis dari Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat kepada Ketua Umum, Kangmas R. Moerdjoko HW hingga diteruskan ke Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, Kangmas H. Issoebijantoro. Dan di ahiri dengan pemotongan tumpeng serta do’a bersama menjadi penutup dalam tasyakuran kali ini.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, Kangmas R. Moerdjoko HW mengatakan, dengan adanya badan hukum tersebut mengartikan bahwa keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate telah diakui olah pemerintah.“Dengan adanya badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini merupakan salah satu legalitas yang resmi dan diakui pemerintah terhadap keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate,” kata Kangmas R. Moerdjoko HW.

Sementara itu Ketua Tim LHA Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat, Kangmas H. Maksum Rosadin, SH mengatakan, sertifikat yang terbit pada 14 Februari 2022 itu adalah hasil perjuangan bersama terutama tim LHA baik melalui bidang hukum, organisasi dan lainnya.

Dengan demikian, Ia berharap permasalahan yang ada selama ini dapat teratasi.“Semoga dengan terbitnya sertifikat kali ini dapat memberikan solusi kepada permasalahan yang ada di seluruh kota/kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia,” ujar Kangmas M Rosadin, SH.

  • Reporter : Denny Rubi
  • Editor     : M. Anang Sastro