Kangmas Dwi Sudarsono, SH Ketua PSHT Cabang Mataram Pusat Madiun
MATARAM I shterate.or.id – KONI Pusat telah mengambil langkah bijak, mencabut rekomendasi dukungan terhadap Kejuaraan Dunia Pencak Silat RM. Imam Koesoepangat yang diadakan sekelompok oknum di TMII Jakarta pada tanggal 28 s/d 30 Oktober 2021. Sementara, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT yang di klaim M. Taufik tidak jujur menyikapi pencabutan dukungan KONI terhadap Kejuaraan Dunia itu sebagaimana dilansir dalam berita media online madurapers.com.
Langkah KONI Pusat mencabut rekomendasi itu sudah tepat karena memposisikan netral sebagai organisasi olah raga yang menaungi seluruh cabang olah raga. Selain itu, pencabutan rekomendasi oleh KONI itu sesuai dengan semangat penegakan hukum. Justru semangat penegakan hukum itu harus didukung dan ditiru oleh organisasi olah raga lain. Setalah putusan kasasi perkara Badan Hukum dan Merek Peraudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan SHT Kelas 41, hanya ada organsiasi PSHT tunggal yang dipimpin Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro, SH.
Di sisi lain, LKBH menyatakan pencabutan rekomendasi KONI itu dikatakan mengebiri prestasi pencak silat. LKBH juga menyatakan KONI telah melanggar undang-undang dan konstitusi. Dua pernyataan ini letak dari ketidak jujuran LKBH. Setidaknya ada 5 ketidak jujuran LKBH.
Pertama, LKBH tidak terkait sama sekali secara organisasi dan/atau hubungan hukum dengan PSHT pimpinan Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW. Kedua, penyelenggara Kejuaraan Dunia RM. Imam Koesoepangat bukan pemilik dan tidak memiliki hak menggunakan atribut PSHT Kelas 41. Ketiga, mereka tidak pernah mendapat ijin atau persetujuan baik dari pemilik hak Merek PSHT Kelas 41, H. Issoebiantoro, SH (Ketua Dewan Pusat) maupun dari pemegang hak lisensi, Drs. R. Moerdjoko HW (Ketua Umum).
Keempat, penyelenggara Kejuaraan Dunia RM. Imam Koesoepangat telah melakukaan dugaan tindak pidana dengan cara menggunakan Merek PSHT Kelas 41 tanpa hak dan seijin pemegang hak atau kuasanya. Kelima, KONI sama sekali tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan keolah ragaan, tetapi justru secara profesional melakukan penegakan hukum.
Ketidak jujuran LKBH patut disesalkan. Sebagai organisasi bercorak hukum semestinya LKBH memberi pencerahan dengan penalaran dan fakta hukum yang benar. Mungkin LKBH berpraduga penulis juga tidak jujur. Agar tidak dianggap berjualan kecap, tentu penulis membuka pintu ingin berdiskusi dengan LBKH soal PSHT dalam perspektif hukum.(HUM).