Sosialisasikan Legalitas PSHT, Road Show Perwapus PSHT Lampung Ke Cabang Tanggamus

LAMPUNG I shterate.or.id – Tim Perwapus PSHT Lampung kali ini melakukan Road Show keliling Provinsi Lampung, tujuan dari Road Show tersebut adalah untuk mensosialisasikan legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Sabtu (23/10/2021).

Adapun Road Show kali ini bertempat di Cabang Tanggamus yang bertempat di Padepokan PSHT Cabang Tanggamus yang bersekretariat di Way Grim Gisting Atas Blok 13 kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus.

Hadir dalam cara tersebut, semua pengurus Cabang dari Dewan Cabang, pengurus Cabang, hingga Ranting dan Rayon – rayon di seluruh Cabang Tanggamus. Selain itu, terlihat hadir juga jajaran Pamter. Adpun kegiatan tersebut tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam sambutanya, Ketua PSHT Cabang Tanggamus, Kangmas Drs. Sademun menyampaikan ucapan terimakasih dan ucapan selamat datang kepada seluruh kadang warga yang hadir di Padepokan PSHT Cabang Tagamus ini. “Semoga kedatanya seluruh kadang yang tergabung di Perwapus ini membawa manfaat dan berkah bagi seluruh sedulur warga PSHT di Cabang Tagamus ini,”sambutnya.

Sementara itu, Ketua PSHT Perwapus PSHT Lampung, Kangmas H. Supeno SHi mengatakan bahwa warga PSHT harus punya landasan Agama, dan selalu mendukung program program di Negara Indonesia kita ini. Dikatakan Kangmas H. Supeno pada jaman dahulu pada saat jaman penjajahan, SH Terate atau PSHT itu masih paguron atau Perguruan.

Setelah berkembang lanjut, Kangmas Supeno (Dari jaman ke jaman_red), SH Terate di rubah menjadi organisasi. “Tujuan ajaran SH Terate adalah mendidik manusia berbudi luhur tau benar dan salah. maka dari itu Waga SH Terate harus tau sikap dimana manusia berbudi luhur tau benar dan salah, harus mentaati peraturan dan menjauhi larangan larangan di ajaran SH Terate,”terangnya.

Kangmas Supeno juga menyampaikan bahwa di SH Terate itu mempunyai panca dasar yaitu, Persaudaraan, Bela diri, Olahraga, Kesenian dan Kerohanian. “Warga SH Terate tidak boleh melanggar pepacuh. Warga SH Terate harus bisa menempatkan diri pada tempatnya dan harus ber etika sopan dan santun,”tandas Kangmas Supeno selaku Ketua Perwapus PSHT Lampung.

Selain Kangmas Supeno, pada kesempatan itu Kangmas Eko Budi Susilo juga menjelaskan tentang keorganisasian, dimana PSHT atau SH Terate adalah organisasi pencak silat yang selalu mengedepankan persaudaraan. maka dari itu kita sebagai warga SH Terate harus bisa dan menempatkan diri dan harus bersikap. Pada kesempatan itu pula, Kangmas Eko Budi Susilo juga menjelaskan tentang gejolak organisasi dari parluh 2016 hingga saat ini.

Dikesempatan itu Kangmas Asep juga menyampaikan tentang legalitas PSHT Bahwa Kang mas H. Isbiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40K/Pdt.Sus/HKI/2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Subaya adalah pemegang Hak Merek terdaftar Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate kelas 41, yakni kelas merek khusus olahraga, khususnya Pencak Silat dan Latihan Pencak Silat.

Putusan Kasasi MA dan Putusan PN Niaga Surabaya Terlampir. Berdasarkan putusan kasasi nomor 40K/pdt.Sus/HKI/2021. “Maka siapapun dilarang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan Lambang PSHT yang telah mendapatkan perlindungan hukum sebagai merek terdaftar kelas 41 tanpa persetujuan dari Pemilik Merek PSHT Kelas 41 yakni dari Kangmas H. Isbiantoro, SH dan Ketua PSHT Cabang Tanggamus yang sah adalah Kangmas Drs. Sademun dan Ketua PSHT Perwakilan Lampung adalah kangmas Haji Supeno SHi. Dan Ketau umumya adalah Kangmas Drs. R. Murdjoko HW dan Ketua Dewan pusatnya adalah Kangmas Haji. Issoebiantoro SH,”tandasnya.(HUM).