Kangmas Rizal Edy Halim Ketua BPKN RI : Siapa Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Sangsinya Pidana, Penjara dan Denda

Kangmas Rizal Edy Halim Ketua BPKN RI di dampingi Humas PSHT Pusat saat di konfirmasi tentang hak konsumen oleh tim humas.

MADIUN I shterate.or.id – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rizal Edy Halim dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, LaNyalla Mahmud Mattalitti telah menjadi keluarga besar Persudaraan Setia Hati Terate (PSHT), lantaran hari ini, keduanya telah dikukuhkan sebagai warga kehormatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, bertempat di Sun Hotel Kota Madiun, Minggu (17/10/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut, selain LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Rizal Edy Halim yang menjadi warga kehormatan PSHT, juga hadir Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, Walikota Madiun, H. Maidi, Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Kangmas R. Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat PSHT, Kangmas H. Issoebiantoro juga dihadiri seluruh pengurus PSHT dan juga Forkopimda Kota Madiun dan Forkopimda Kabupaten Madiun.


Selain itu, juga hadir Dewan Pembina PSHT, yakni Muhammad Adnan Yasin, Yusuf Husni dan Edy Wira Bumi, Perwakilan Pusat Jatim, Jateng, DIY dan seluruh Ketua Cabang yang ada di wilayah Jawa Timur.

Dalam sambutanya, Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Kangmas R. Moerdjoko HW menyatakan bahwa keluarga besar PSHT menyambut dengan gembira dan bangga atas berkenannya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua BPKN RI, Rizal Edy Halim untuk menjadi warga kehormatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“Semoga dengan berkenannya beliau berdua menjadi warga kehormatan ini, kedepannya semoga dapat menjadi motivasi keluarga besar PSHT, agar kehadiran kita dimanapun dan dalam situasi apapun kita dapat diterima oleh masyarakat, sehingga kita mampu memberikan dharma bhakti kita kepada masyarakat, Bangsa dan Negara,” terang Kangmas R. Moerdjoko HW.

Sementara itu, Kangmas Rizal Edy Halim Ketua BPKN Republik Indonesia saat dikonfirmasi terkait hak konsumen menyampaikan bahwa Negara sudah memberikan instrumen hukum, bagi upaya perlindungan konsumen melalui undang-undang perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999. “Nah kalau ada pelanggaran terhadap Undang – Undang No. 8 tahun 1999 ini, maka sudah jelas ada sangsinya, yaitu ada sangsi perdata, sangsi pidana, sangsi penjara dan sangsi denda,” tegasnya.

Perlindungan konsumen, lanjut Kangmas Rizal Edy Halim menambahkan, adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. “Perlindungan Konsumen diatur dengan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional.

Bahwa pembangunan nasional itu termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945,” tandasnya.(HUM).