Terungkap Sudah Oknum Pelaku Penusukan Bagus Hernadi Hingga Meninggal Dunia

SURABAYA I shterate.or.id – Gerak cepat Reskrim Polsek Tandes dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membekuk 5 pelaku penusukan di Jalan Balongsari Surabaya. Rupanya, motifnya adalah karena hal sepele.

Korban bernama, Bagus Hermadi (24) warga Nganjuk tewas dilokasi kejadian pada Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 23.15 WIB, dan mengalami luka tusukan pada bagian leher.

Kelima tersangka tersebut antara lain, Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi Gg. 4, Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro Gg. 9, Joko Purnomo (21) asal Desa Ngunut, Dander, Bojonegoro. Sutopo Hadi Santoso (39) asal Manggarejo Gg. 4 Wilangan Nganjuk dan Nuroqim (50) asal Singkil 4 Kanor, Bojonegoro.

Pelaku Bayu perannya adalah sebagai Eksekutor dan Karma sebagai joki. Kini Polisi masih memburu satu pelaku lain bernama, Gunawan (DPO).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ke 6 pelaku berkumpul di rumah Sutopo untuk jalan-jalan dan ngopi. Setelah berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu korban di traffic light dan menganggap korban berperilaku arogan.“Karena dirasa arogan, rombongan pelaku ini memepet korban dan menusuknya hingga tewas,” jelas Kombes Pol Yusep, Senin (23/8/2021).

Begitu ke 6 pelaku memepet korban, kata Yosep tiba-tiba Bayu menusuk leher korban sebanyak 1 kali lalu para pelaku melarikan diri. Setelah ditusuk lalu korban terjatuh dan meninggal dunia.

Lebih lanjut Kapolres, dugaan motif penusukan hingga korban tewas ini, diduga karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan.“Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya,” tambah Akhmad Yusep.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV.

“Semua tersangka akan dijerat tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP,”tandasnya. (HUM).
________________

#psht #surabaya
#savebalongsarisurabaya
#serdadupsht

#Humas PSHT Pusat#SHTerate.or.id