Biro Humas PSHT Pusat Gelar Press Release Tentang Salinan Putusan MA

MADIUN | shterate.or.id – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hari ini, Jum’at (13/8/2021) telah menggelar Press Release tentang salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 128 /SE/PP-PSHT.Hum.000/VIII/2021 tentang Putusan Mahkamah Agung nomor 29 K/TUN/2021.


Pada kesempatan itu, Kang Mas Sukriyanto, SH, MH Biro Humas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyampaikan bahwa Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, 1. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021 telah diterima salinan putusan Mahkamah Agung nomor : 29 K/TUN/2021 oleh Kakangmas Moerdjoko selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate.

2. Bahwa telah diketahui bersama, paska adanya Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 2017, saudara Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH, MSc, diketahui secara diam-diam dan disertai rekayasa pendirian badan hukum perkumpulan, telah mendaftarkan badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019.

3. Bahwa dikarenakan pendaftaran / pendirian badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” tersebut dilakukan oleh seseorang yang sudah tidak mempunyai kualitas (sudah diberhentikan dari kedudukan sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate), maka pengesahan Kemenkumham atas badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang diketuai oleh saudara Dr. Ir Muhammad Taufiq SH, MSc dengan nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tersebut digugat pembatalannya oleh Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan Kakangmas Ir. Tono Suharyanto.

4. Hasil gugatan tersebut adalah pengesahan badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07 tersebut DIBATALKAN oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021, juncto putusan PT-TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni 2020, juncto putusan PTUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari 2020.

5. Bahwa amar putusan Mahkamah Agung nomor : 29 K/TUN/2021 menyebutkan : MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia dan Pemohon Kasasi II; Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH, MSc. 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

6. Bahwa dengan terbitnya putusan tersebut maka pembatalan badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang diketuai oleh saudara Dr. Ir Muhammad Taufiq SH, MSc dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07, telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.

7. Bahwa Undang-Undang 51 tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA Pasal 116 ayat 2 (dua) mengatakan : Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Bahwa berdasar aturan tersebut, maka 60 (enam puluh) hari setelah salinan putusan Mahkamah Agung dikirimkan/diterima para pihak, maka pengesahan badan hukum PSHT dengan nomor AHU.0010185.AH.01.07.TAHUN 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, yang artinya TANPA dicabut oleh Kemenkumham pun sudah pasti keputusan pengesahan tersebut tidak berlaku lagi / tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

8. Bahwa pada kesempatan lain, gugatan yang dilakukan Dr. Ir Muhammad Taufik SH, MSc atas pengalihan HAKI, hak merek kelas 41, kepada Kangmas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, melalui Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan putusan DITOLAK, juga telah juga inkracht melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021 juncto putusan perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020. Karena itu, berdasar putusan Mahkamah Agung yang inkracht, berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya perkumpulan / organisasi / institusi yang berhak menggunakan hak merek kelas 41, dengan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate” untuk jasa pelatihan / kegiatan olahraga; termasuk pencak silat, kegiatan kesenian dan kegiatan kebudayaan adalah Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan sekretaris Kakangmas Ir. Tono Suharyanto, serta Kakangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.

Sukriyanto berharap dan berdo’a, Semoga Allah swt / Tuhan YME selalu memberikan petunjuk. Berkat dan rahmatNya dalam upaya kita bersama ini untuk menegakkan mana yang hak dan mana yang bathil, serta selalu memberikan kekuatan untuk merawat persaudaraan dalam kebhinekaan/keberagaman. ‘Semoga dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak. Salam Persaudaraan Madiun, 14 Agustus 2021,”Tandasnya.(Hum).