Foto : 29 Oktober 2015: Padepokan Disegel, Nama SH Terate Dipertaruhkan, Kami (29/10/2026).
MADIUN | shterate.or.id – Sebelas tahun lalu, tepat 29 Oktober 2015, Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) disegel oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Penyelamat Organisasi. Peristiwa itu terjadi hanya sembilan hari setelah wafatnya Kangmas Sepuh (Alm) Kangmas Tarmadji Boedi Harsono pada 20 Oktober 2015.
Peristiwa tersebut bukan sekadar konflik di lingkungan organisasi. Rangkaian kejadian yang diawali dari polemik pemakaman, berlanjut pada penyegelan padepokan, hingga persoalan pendaftaran nama badan hukum, menjadi catatan penting tentang ujian persaudaraan, kepemimpinan, dan identitas SH Terate.

Berdasarkan fakta yang ada, sebagaimana disampaikan mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat, Kangmas Dr.Sukriyanto, S.H.,M.H pemakaman (Alm) Kangmas Tarmadji sempat diwarnai penghalangan oleh sekelompok orang. Saat itu muncul isu bahwa tanah makam tersebut bukan milik pribadi almarhum.
Dalam kegaduhan di rumah Ketua RT Hartono, yang dikenal sebagai Kangmas Golong, (Alm). Kangmas Umar Samsi sempat mempertanyakan makna gambar hati bersinar kepada para penghalang pemakaman, “Apa arti gambar hati bersinar ini, jika kelakuan seperti ini”.
Pertanyaan itu menjadi refleksi mendalam tentang jarak antara simbol persaudaraan dan perilaku nyata ketika kepentingan serta perbedaan mulai mengemuka. Fakta sebagaimana tertulis dalam sertifikat yang ada, tanah tersebut memang merupakan milik pribadi (Alm). Kangmas Tarmadji Boedi Harsono, yang dikuatkan saksi lingkungan yang paham proses pembelian tanah tersebut.
Adanya upaya penghalangan pemakaman menjadikan Kangmas Sujarwo dan Kangmas Sukriyanto mendatangi keluarga almarhum untuk meminta salinan sertifikat untuk menunjukkan bukti kepemilikan kepada kelompok penghalang pemakaman tersebut. Akan tetapi, sebelum dokumen itu tiba, kelompok yang menghalangi pemakaman telah meninggalkan lokasi.

Di atas tanah tersebut sebelumnya telah berdiri Masjid Umar Al Faruq, yang merupakan wakaf Lembaga Bulan Sabit Merah Uni Emirat Arab, dimana salah satu persyaratan perolehan waqaf bangunan adalah berada di tanah pribadi yang siap untuk diwaqafkan.
Belum genap sembilan hari setelah Kangmas Tarmadji wafat, padepokan kembali menjadi pusat ketegangan, Pada 29 Oktober 2015, ada penyegelan padepokan yang dilakukan para oknum, yang disertai narasi negatif terhadap kepengurusan saat itu.
Dalam penyegelan padepokan tersebut, tercatat ada (Alm) Kangmas Imam Koeskartono, Kangmas Bagyo TA, dan Kangmas Zakarya disebut sebagai sejumlah orang yang aktif dalam kegiatan dan berdiskusi dengan aparat keamanan di lokasi. Penyebutan nama-nama ini merupakan bagian dari keterangan kronologis dan bukan penetapan tanggung jawab hukum.
Setelah berdiskusi dengan aparat Polresta Madiun, kelompok tersebut disebut mendapat saran mengenai konsekuensi hukum penyegelan tanpa hak atau dasar hukum. Karena itu, pada sore harinya, segel tersebut dilaporkan dibuka kembali oleh pihak yang memasangnya.
Langkah Mendesak Mengamankan Nama Organisasi.
Persoalan kemudian berkembang ke ranah legalitas. Menurut kronologi yang disampaikan berbagai sumber, muncul dugaan bahwa pihak di luar kepengurusan saat itu berupaya menyiapkan AD/ART untuk mendaftarkan badan hukum dengan nama Persaudaraan Setia Hati Terate.
Menghadapi situasi tersebut, (Alm) Kangmas Arif Suryono selaku Ketua dan Kangmas Hari Wuryanto selaku Sekretaris PSHT saat itu, kemudian mengambil langkah untuk mengamankan nama organisasi.

(Alm). Kangmas Arif Suryono menghadapi dua pertimbangan, menjaga pesan almarhum Kangmas Imam Koesoepangat dan (Alm). Kangmas Tarmadji Boedi Harsono agar PSHT tetap menjadi organisasi tidak berbadan hukum, sekaligus mengantisipasi kemungkinan nama organisasi lebih dahulu didaftarkan pihak lain.
Atas pertimbangan itu, keduanya disebut memberikan mandat kepada sejumlah saudara untuk mendaftarkan empat nama:
- (1). Setia Hati Terate.
(2). Persaudaraan Setia Hati Terate.
(3). Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun.
(4). Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Menurut kronologi tersebut, langkah itu merupakan upaya pengamanan nama, bukan keputusan final untuk mengubah PSHT menjadi organisasi berbadan hukum. Persoalan status organisasi tetap direncanakan untuk dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
Sementara itu, kelompok yang dikaitkan dengan penyegelan disebut kemudian diketahui mendaftarkan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922”.
Kangmas Sukriyanto menilai langkah cepat (Alm). Kangmas Arif Suryono itu sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan nama Persaudaraan Setia Hati Terate lebih dahulu didaftarkan dan digunakan oleh pihak lain.
Sejarah untuk Merajut Persaudaraan.
Peristiwa tanggal 29 Oktober 2015 memperlihatkan bagaimana konflik internal dapat berkembang dari persoalan kemanusiaan menjadi pertaruhan padepokan, kepemimpinan, dan identitas organisasi.
Sebelas tahun kemudian, sejarah tersebut semestinya tidak hanya dibaca sebagai catatan pertentangan antar kelompok. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perbedaan kepentingan harus diselesaikan melalui musyawarah, bukti yang dapat diverifikasi, dan penghormatan terhadap hukum.
Jika mandat pendaftaran nama-nama tersebut memang diterbitkan sebelum Parapatan Luhur 2016, dokumen mandat dan catatan pendaftaran dapat menjadi pijakan penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara lebih utuh.
Mengungkap sejarah bukan berarti memelihara permusuhan. Justru, fakta perlu ditelusuri agar kesalahpahaman tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Persaudaraan tidak cukup disimbolkan dengan gambar hati bersinar. Persaudaraan harus dibuktikan melalui sikap, penghormatan terhadap sesama, dan kesediaan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan kelompok.
Waktu telah berlalu sebelas tahun, tetapi pelajaran dari peristiwa itu tetap relevan: padepokan dapat disegel, nama organisasi dapat dipersengketakan, dan kepengurusan dapat berganti. Namun, nilai persaudaraan hanya akan tetap hidup apabila setiap warga bersedia menjaga martabat, menghormati perbedaan antar saudara.
- Reporter : Timsus/Ang.












