Perwapus PSHT Provinsi Lampung Gelar Rakor Se – Lampung di Tahun 2021

LAMPUNG I shterate.or.id – Pengurus Perwakilan Pusat (Perwapus) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Ketua Cabang PSHT se- Provinsi Lampung di Gisting, Tanggamus, pada Minggu (26/9/2021).

Rakor ini membahas beberapa hal diantaranya, evaluasi kegiatan Cabang PSHT se- Lampung, Pengesahan 2021 dan Program Kerja Perwapus PSHT Lampung. Berdasarkan laporan dari cabang-cabang diketahui bahwa jumlah warga baru yang disahkan tahun 2021 di seluruh wilayah Provinsi Lampung sebanyak 12.188 orang.

Pelaksanaan kegiatan pengesahan tahun 2021 berjalan dengan lancar disetiap cabang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat. Demi menjaga protokol kesehatan tersebut, kegiatan pengesahan dipecah menjadi kurang lebih 125 tempat di 15 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Lampung.

Jumlah siswa PSHT yang disahkan tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 16,65 persen (tahun 2020 sebanyak 10.448 siswa). Karena berbagai hal, sekitara 5 persen siswa tidak dapat disahkan menjadi Warga PSHT tahun ini dan akan mengikuti pengesahan pada tahun berikutnya.

Beberapa keputusan penting dari Rakor Perwapus PSHT Lampung ini adalah sebagai berikut: Dalam rangka menyambut 1 Abad PSHT, diharapkan setiap cabang menyelenggarakan even/ kegiatan-kegiatan untuk menyemarakkan Perayaan 1 Abad PSHT yang akan jatuh pada tanggal 2 September 2020.

Perwapus akan menyelenggarakan PSHT Cup Tingkat Provinsi Lampung
Pengurus Cabang diharapkan dapat menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan bersatu mengamankan PSHT sesuai dengan Surat Kuasa Penggunaan Merek PSHT kelas 41 yang fungsinya adalah untuk kegiatan pencak silat dan latihan pencak silat.

Menjaga soliditas seluruh warga PSHT se Provinsi Lampung dengan menggalakkan gerakan ” Satu Lampung Satu PSHT” yakni PSHT yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW.

Seluruh Warga PSHT di Provinsi Lampun agar mentaati kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pengurus PSHT sesuai tingkatan masing-masing dan berpegang teguh pada AD/ART PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2021.

Agar semua jajaran pengurus PSHT di Provinsi Lampung dapat melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam rangka sosialisasi tentang Legalitas PSHT yang dipimpin oleh Kangmas Murjoko HW.

Ketua Perwapus PSHT Lampung Kangmas Supeno, menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa saat ini masalah legalitas PSHT sudah selesai dengan keluarnya Kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus/HKI/2021 tentang penggunaan nama dan merek PSHT yang dimiliki oleh Ketua Dewan Pusat PSHT Kangmas Isbiantoro, dan Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021 yang membatalkan Badan Hukum PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik. Oleh karena itu Kangmas Supeno menghimbau agar Warga PSHT di seluruh Lampung secara organisasi memastikan dirinya memang berada di organisasi PSHT yang benar.

Bagi Warga yang disahkan tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 harap mengecek tanda tangan ketua umum PSHT di KTAnya masing-masing. Jika yang tanda tangan bukan Ketua Umum Pusat PSHT Kangmas Murjoko, maka KTA tersebut tidak diakui sebagai anggota PSHT, dan jika ingin tetap diakui sebagai warga PSHT, sesuai ketentuan organisasi PSHT harus dilakukan pengesahan ulang. (EBS/HUM).