LAMPUNG I shterate.or.id – Audiensi Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pringsewu Pusat Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Provisi Lampung Indonesia, tentang putusan Mahkamah Agung Nomor : 29 K/TUN/2021 tanggal 02 Februari 2021, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu berjalan aman dan lancar, Jum’at (24/9/2021).
Adapun tujuan Audensi tersebut menindak lanjuti surat dari Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pringsewu Pusat Madiun Nomor : 25/PSHT/CAB-PSW/07/09/2021 tenggal 20 September 2021 tentang permohonan audiensi, membahas tentang putusan Mahkamah Agung Nomor : 29 K/TUN/2021.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu, Sagang Nainggolan, Kaban Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, Sukarman, SE, Anggota DPRD Fraksi PAN, Julian Munajat, Anggota DPRD Fraksi PKB, Iin Irawan, Anggota DPRD Fraksi PPP, Yurizal, Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Pringsewu, Paryono dan 4 (Empat) Orang Perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun Cabang Pringsewu.
Sementara itu, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Cabang Pringsewu, Novian Hadi, SH,MH mengatakan bahwa, alasan adanya Audensi tersebut terdapat dualisme kepemimpinan (PSHT) yaitu pimpinan Dr. HM Taufik Pusat Jakarta dan kepemimpinan Kangmas Drs. R. Moerdjoko Pusat Madiun.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 29 K/TUN/2021 tanggal 02 Februari 2021 Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diketuai hanya satu, yaitu Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW dan Sekretaris Ir. Tono Suharyanto, serta Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat,”terangnya.
Lebih lanjut Novian Hadi menambahkan, bahwa di wilayah Kabupaten Pringsewu terdapat dualisme kepemimpinan diantaranya Ketua PSHT Cabang Pringsewu Pusat Madiun diketuai oleh Iptu Pol Marzuki DN, dan Sujud Sumardi selaku Cabang PSHT Kabupaten Pringsewu (Pusat Jakarta).“Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat membantu dan juga menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi, guna menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu tetap anam dan kondusif,”imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupatten Pringsewu, Sagang Nainggolan mengatakan, berdasarkan surat putusan tersebut pihak DPRD Kabupaten Pringsewu akan menindak lanjuti dan akan mengambil langkah supaya imbas dualisme kepemimpinan PSHT yang ada di pusat tidak berimbas ke Kabupaten Pringsewu. “Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan berusaha dengan semua kemampuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Pringsewu untuk tetap kondusif,”terangnya.
Begitu pula yang di sampaikan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, Sukarman, SE, Tugas dari Badan Kesbangpol yaitu mendata semua Organisasi yang ada di Kabupaten Pringsewu. “Saat ini terdapat dua Organisasi PSHT yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 29 K/TUN/2021 tanggal 02 Februari 2021 Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate diketuai oleh Drs. R. Moerdjoko HW. Kami dari Badan Kesbangpol menunggu turunan keputusan dari Pusat terkait Legalitas PSHT yang sah kemudian didaftarkan di Kabupaten Pringsewu, hal tersebut dapat membatalkan PSHT yang kalah,”terangnya.
Sukarman berharap, Kepada Pengurus PSHT yang ada di Lampung khususnya untuk dapat mendorong penyelesaian permasalahan di tingkat Provinsi. “Sembari menunggu turunan Legalitas dari Pusat, diharapkan rekan – rekan PSHT yang ada di Kabupaten Pringsewu tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan organisasi atupun pribadi,”tandasnya.
Pada kesempatan itu terlihat dari beberapa Fraksi ada usulan – usulan juga pandangan seperti halnya ddari Anggota DPRD Fraksi PKB, Iin Irawan, pada dasarnya kalau ini berlarut – larut dengan adanya dualisme kepemimpinan dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu. Pada penekananya dari Fraksi PKB mengharapkan kepada unsur terkait dapat mencegah hal – hal tersebut.(HUM).