Sempat Viral, Ini Perbedaan HAKI Lambang PSHT Kelas 41 dan Kelas 25 serta Kedudukan Hukumnya Sekarang

MADIUN | shterate.or.id – Beberapa saat lalu di platform media sosial Facebook, terutama di kalangan pengguna yang merupakan warga atau anggota PSHT sempat viral tentang lambang PSHT kelas 41 dan kelas 25. Apa sebenarnya perbedaan keduanya? Apa makna kelas 41 dan kelas 25? Bagaimana kedudukan hukumnya di mata hukum negara maupun peraturan organisasi?

Segala hal yang menyangkut penggunaan lambang/logo sebagai identitas, terlebih identitas organisasi sebesar PSHT tentu bisa jadi salah kaprah jika tidak didasari landasan yang benar serta pengetahuan yang baik. Sehubungan dengan hak penggunaan lambang, instrumen hukum di Indonesia telah memiliki satu tolok ukur yaitu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI merupakan hak yang didapatkan dari hasil karya olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk jasa atau proses yang berguna untuk masyarakat.

 

Apa Fungsi dan Kegunaan HAKI?

HAKI ada sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta baik sebagai perorangan ataupun kelompok atas usahanya dalam pembuatan hasil cipta karya. Keberadaan HAKI juga demi mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang/pihak lain.

HAKI terbagi ke dalam dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dalam hal perkara yang viral, lambang PSHT kelas 41 dan kelas 25 dapat dikategorikan sebagai hak merek yang masuk dalam ranah Hak Kekayaan Industri.

Dalam perlindungan merek yang diatur oleh UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, disebutkan bahwa merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa. Peraturan tersebut mengklasifikasi hak merek ke dalam 45 kelas berbeda.

Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak pada bidang kesenian dan olahraga, saat ini PSHT secara sah telah memiliki Hak Merek kelas 41 yaitu yang termasuk dalam klasifikasi Pendidikan; penyediaan pelatihan; hiburan; kegiatan olahraga dan kesenian. Dengan ini diharapkan seluruh warga PSHT agar memahami kedudukan hukum ini sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/pdt.sus-haki/merek/2019 tanggal 16 Maret 2020 dan putusan kasasi nomor perkara 40/k/pdt.sby/hki/2021 tanggal 25 Januari 2021.

 

Hak Atas HAKI dan Badan Hukum Dimenangkan PSHT Pusat Madiun

Dengan Ketua Umum kangmas R Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat kangmas Issoebiantoro, S.H yang sah menurut hukum dan yang berhak atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang berkekuatan hukum tetap dan inchract, melawan PSHT p16 yang dipimpin Muhammad Taufik, PSHT Pusat Madiun berhasil mempertahankan hak-nya secara sah di mata hukum. Sebagaimana diketahui, PSHT p16  yang dipimpin Muhammad Taufik juga sempat mendaftarkan HAKI di kelas 25 (kelas jasa barang dengan lambang yang berbeda).

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, PSHT Pusat Madiun pimpinan R Moerdjoko memenangkan gugatan atas Hak Merek dalam HAKI serta gugatan badan hukum PSHT. Ketua Tim Advokasi PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto menyatakan bahwa gugatan nomor 40 tentang hak merk diputus tanggal 25 Januari 2021. Sementara gugatan badan hukum dengan perkara nomor 29, diputus 2 Februari 2021. Kedua perkara tersebut dimenangkan PSHT Pusat Madiun dalam tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap.

PSHT Pusat Madiun menghimbau kepada seluruh warga Persaudaran Setia Hati Terate untuk tidak terprovokasi oleh berita apa pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat berisikio menimbulkan anarkisme maupun premanisme. Salam PSHT Jaya!