Padepokan Agung JL. Merak No. 10 Kenapa Digembok, Ini Penjelasan Ketua V Koordinator Departemen Komunikasi Digital dan Kehumasan

Foto : Penjelasan Korbid V Koordinator Departemen Komunikasi Digital dan Kehumasan terkait penggembokan Padepokan PSHT, Senin (15/6/2026). 

MADIUN I shterate.or.id – Menjelang peringatan Malam 1 Suro atau 1 Muharram 1447 Hijriah, Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengambil langkah tegas dengan mengosongkan seluruh aktivitas serta menggembok Padepokan Agung PSHT yang berada di JL. Merak Nomor 10, Kota Madiun, Jawa Timur.

Kebijakan tersebut dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor, mulai Polda Jawa Timur dan Polres Kota Madiun serta jajaran pengurus PSHT Pusat Madiun. Keputusan bersama tersebut, sebagai upaya menjaga kekhusukan peringatan Bulan Suro sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Padepokan Agung yang selama ini menjadi pusat kegiatan organisasi dan simbol persatuan warga SH Terate untuk sementara tidak digunakan sebagai lokasi kegiatan menjelang Malam 1 Suro.

Ketua V Koordinator Departemen Komunikasi Digital dan Kehumasan Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate), Kangmas Dwi Sudarsono, menjelaskan bahwa langkah penggembokan dilakukan untuk menjaga suasana khusyuk dalam menyambut Tahun Baru Islam. Menurutnya, Bulan Suro merupakan momentum spiritual yang seharusnya dimaknai dengan introspeksi diri, peningkatan ibadah, serta perenungan terhadap perjalanan hidup.

Selain alasan spiritual, pengosongan padepokan juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengurus Pusat memperoleh informasi mengenai rencana kegiatan tirakatan yang diperkirakan akan dihadiri sekitar seribu orang di kawasan Padepokan Agung. Namun kegiatan tersebut diketahui belum mendapatkan koordinasi maupun persetujuan resmi dari Pengurus Pusat PSHT maupun Lembaga Pengamanan Terate (Pamter).

Untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, Pengurus Pusat PSHT sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajaran Polres Madiun Kota. Dari hasil koordinasi tersebut disepakati bahwa kawasan Padepokan Agung akan dikosongkan dari aktivitas serta dilakukan pengamanan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga stabilitas keamanan selama Bulan Suro. Dengan tidak adanya aktivitas yang berpotensi mengundang kerumunan besar, diharapkan masyarakat Kota Madiun dapat menjalankan peringatan Malam 1 Suro dengan rasa aman dan nyaman.

Padepokan Agung PSHT di Jalan Merak No. 10 memiliki nilai historis dan simbolis yang tinggi bagi warga SH Terate di seluruh Indonesia. Selain menjadi pusat organisasi, lokasi tersebut juga kerap menjadi tujuan warga yang datang ke Madiun dalam berbagai agenda organisasi maupun kegiatan spiritual.

Melalui kebijakan penggembokan ini, Pengurus Pusat PSHT mengajak seluruh warga untuk memaknai Bulan Suro dengan cara yang lebih sederhana dan mendalam, yakni melalui doa, introspeksi, pengendalian diri, serta peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Reporter : Timsus-Kominfo Pusat.