Foto : Merek Kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) yang sudahinkracht van gewijsde, Senin (20/10/2025).
MADIUN I shterate.or.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan bahwa hak atas merek “Setia Hati Terate” secara sah terdaftar atas nama Kangmas H.Issoebijantoro, S.H di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Penegasan ini menjadi dasar hukum bahwa setiap penggunaan nama, logo, atau lambang Setia Hati Terate tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana maupun perdata.
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, Kangmas Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kangmas H. Issoebijantoro, S.H sebagai Ketua Dewan Pusat, Persaudaraan Setia Hati Terate memiliki hak eksklusif atas merek tersebut dalam kelas 41, yang meliputi, Jasa Pendidikan dan Pelatihan Olahraga, termasuk kegiatan perguruan silat beraliran Setia Hati Terate.
“Jika ada pihak yang mengaku sebagai Setia Hati Terate dan menggunakan logo serta lambang PSHT tanpa hak, itu merupakan pelanggaran hukum. Kami siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Kekayaan Intelektual,” tegas Dipa Kurniantoro di Kediri, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Kangmas Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek ini penting untuk menjaga marwah dan keaslian ajaran Setia Hati Terate yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia juga menilai, tindakan mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi etika dan nilai moral organisasi.
Menurut LHA Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, penggunaan merek SH Terate dan SHT Kelas 41 tanpa hak atau tanpa lisensi resmi tergolong tindak pidana pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.2 miliar. Selain itu, Pasal 101 UU yang sama juga memberikan sanksi serupa terhadap pelanggaran indikasi geografis dan penggunaan tanda yang menyesatkan publik.
“Selain sanksi pidana, pelanggaran merek juga menimbulkan konsekuensi perdata, termasuk kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik atau pemegang hak merek sebagaimana diatur dalam ketentuan lisensi yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Setia Hati Terate yang diwakili oleh Muhammad Taufiq dinyatakan kalah dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap Kangmas H.Issoebijantoro, S.H mengenai sengketa Merek Persaudaraan Setia Hati Terate dan SHT Kelas 41. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat seluruh pihak. Dengan demikian, setiap tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum atau contempt of court.
Penegasan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menghormati hak kekayaan intelektual organisasi resmi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek dalam menjaga identitas budaya dan kehormatan lembaga olahraga di Indonesia.
- Reporter : Kominfo-Joko.
- Editor : KOMINFO-PUSAT/ANG.












