Foto : PSHT Cabang Ponorogo-Pusat Madiun Bersama 26 Perguruan Silat Teken Kesepakatan Damai.
PONOROGO I shterate.or.id Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ponorogo Pusat Madiun, komitmen mendukung program dari kepolisian Polres Ponorogo di sektor keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan Muharram/bulan Suro tahun 2023.
Komitmen tersebut, di buktikan saat rapat Koordinasi dan Deklarasi Damai bersama 26 perguruan silat dan bela diri menggelar deklarasi damai dan penandatanganan di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Kamis (6/7/2023).
Rapat Koordinasi dan Deklarasi Damai tersebut, dipimpin langsung Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si dan dihadiri Bupati Ponorog, H. Sugiri Sancoko, Forkopimda, serta diikuti oleh seluruh perguruan pencak silat se-Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan deklarasi damai diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, sambutan dengan Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Komandan Kodim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Hirta Juni Adriansyah dan dilanjutkan pembacaan kesepakatan bersama dan deklarasi perguruan silat dan bila diri yang di bacakan oleh Ketua IPSI Kabupaten Ponorogo.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sugiri Sancoko menyatakan bahwa Ponorogo hendak menggelar hajatan besar hingga membutuhkan kondisi kamtibmas yang kondusif. “Rangkaian kegiatan Grebeg Suro hingga peringatan HUT ke-527 Kabupaten Ponorogo,’’ kata Kang Bupati. Bersamaan itu, setiap Muharam juga digelar pengesahan warga baru perguruan silat dan Suran Agung.
Kang Bupati Sancoko mengajak semua pihak menjaga kedamaian di Ponorogo. “Kondusif itu sesuatu yang tidak ternilai, maka harus dijaga dan tetap dilestarikan agar Ponorogo tetap aman dan damai,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan adanya imbas antar perguruan silat selama pelaksanaan kegiatan di bulan Suro. Meskipun tidak semua perguruan silat dan bela diri melakukan mobilisasi massa. “Perlu langkah antisipasi, tidak boleh ada pergerakan massa ke luar daerah. Benturan antar warga perguruan silat tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf. Hirta Juni Adriansyah menyampaikan bahwa keamanan menjadi prioritas. Tatkala tradisi tahunan hendak digelar dan dikhwatirkan terjadi gangguan kamtibmas, maka keamanan yang harus diutamakan.
‘”Pada intinya kamtibmas adalah prioritas sehingga perlu ada koordinasi agar kegiatan tetap berjalan dengan aman dan kondusif,’’tambahnya.
Sementara itu, Kangmas Mayor Inf. (Purn) Tjatur Margo Suwahyo juga menyampaika bahwa kegiatan ini menurutnya sangat menguntungkan, sebab sebelumnya PSHT Cabang Ponorogo-Pusat Madiun juga akan mengadakan pertemuan bersama dengan para perguruan silat yang ada di Kabupatern Ponorogo. “Dengan komitmen bersa para perguruan silat yang ada di Kabupaten Ponorogo, dipastikan Kamtibmas bisa terjaga,”tandasnya.
Diacara Kesepakatan Bersama dan Deklarasi Perguruan Silat dan Bela Diri itu juga hadir Ketua FKPSB sekaligus Wakil Ketua IPSI Ponorogo Suroyo dan Sekretaris Umum IPSI Amrizal. Ada sembilan poin kesepakatan yang diteken para ketua perguruan silat antara lain :
1. Menjaga situasi kamtiibmas yang aman, tertib dan kondusif dengan menjaga hubungan baik, salaing menghormati antar anggota perguruan pencak silat.
2. Menghindari permasalahan yang lebih besar, maka permasalahan individu dilarang untuk dikaitkan dengan perguruan silat dan masing-masing ketua/sesepuh/yang dituakan di perguruan pencak silat, bertanggung jawab terhadap anggotanya dan bersedia menyelesaikan permasalahan dengan profesional dan procedural.
3. Ketua/yang dituakan/panitia pada setiap perguruan pencak silat bersedia dan wajib bertanggung jawab apabila ada oknum yang berbuat onar dan terlibat tindak pidana.
4. Ketua/yang dituakan /panitia penyelenggara kegiatan, apabila mengadakan kegiatan wajib memberitahukan kepada kepolisian, dilarang mengundang/melibatkan anggota perguruan dari luar wilayah Kabupaten Ponorogo dan dilarang minum miras serta tidak tidak ada arak-arakan/konvoi. Apabila masih ditemukan hal tersebut maka kegiatan wajib dihentikan.
5. Seluruh Ketua/yang dituakan /panitia penyelengara wajib bertanggung jawab dan bersedia dimintai keterangan bila terjadi gangguan kamtibmas baik di lokasi nmaupun di luar lokasi kegiatan.
6. Penggunaan seragam /atribut perguruan silat hanya di lokasi kegiatan dan saat pulang dilepas/tidak boleh digunakan.
7. Dilarang mengunggah konten propokasi, merekam, meyebarkan kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar perguruan pencak silat dan masyarakat.
8. Semua pelanggaran dan kejahatan akan diproses secara hukum dan tidak ada restorasi justice.
9. Sanggup menjaga dan mengarahkan anggota perguruan silat sesuai kesepakatan ini.
- Editor : HUMAS-PUSAT/ANG.