Legalitas SH Terate Parluh 2021 Telah Resmi Mendapatkan Ijin Kesbangpol Batang Provinsi Jateng

Para pengurus SH Terate Cabang Batang yang di Dampingi Ketua IPSI Kabupaten Batang foto bersama disaat menerima surat resmi dari Kesbangpol, Kamis (01/12/2021).

BATANG I shterate.or.id – Perjuangan para pengurus SH Terate Cabang Batang yang didampingi Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah – Indonesia, ahirnya membuahkan hasil yang memuaskan. itu setelah para pengurus yang di dampingi Ketua IPSI Kabupaten Batang, telah resmi mendapatkan ijin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, Kamis (01/12/2021).

Ketua IPSI Kabupaten Batang, Kangmas Danang Aji Saputra saat di konfirmasi mengatakan bahwa, Perselisihan yang terjadi saat ini antara parapatan luhur 2016 dan 2017 kini sudah berakhir. “Kami mendaftarkan kepengurusan SH Terate Cabang Batang dibawah kepengurusan pusat hasil parluh tahun 2021, dan hasilnya saat ini telah terdaftar resmi di Kesbangpol Kabupaten Batang, “teranya.

Ketua IPSI bersama perwakilan kepengurusan SH Terate Cabang Batang tersebut mengambil sertifikat yang menunjukkan perkumpulan hasil parluh 17 dengan jumlah sekitar 6.000 anggota yang ada di Cabang Batang dan resmi terdaftar di Kesbangpol Batang.

“Hasil parluh 2021 menyatakan tidak ada lagi prapatan luhur 16 maupun 17, yang ada prapatan luhur 2021 dengan Ketua Umum terpilih Kangmas Moerdjoko HW dan Kangmas Issoebiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat SH Terate,”imbuh Kangmas Danang Aji Saputra.

Kangmas Aji Saputra berharap kepada rekan – rekan warga SH Terate yang belum tergabung dengan kepengurusan SH Terate Cabang Batang yang dinakhodai Kangmas Bambang Hariyanto dan Kangmas Musbihin sebagai Dewan Cabang, untuk segera merapat dan membesarkan organisasi bersama-sama, sudahi perselisihan parluh 16 dan 17.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang, Agung Wisnu Bharata, setelah memperhatikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi sebagaimana telah diubah dengan undang-udangn nomor 16 tahun 2017. PP nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang organisasi kemasyarakatan. Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, sudah terpenuhi, maka tidak ada lagi untuk menolak pengajuan kepengurusan organisasi SH Tetare Madiun Cabang Batang.

“Kita selaku penyelenggara pemerintah wajib melayani masyarakat, terlebih sudah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kepengurusan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate parluh 2021 legal mempunyai ketetapan hukum yang berlaku,”terang Agung Wisnu Bharata.

Ketua IPSI Batang, Danang Aji Saputra mengatakan, untuk para elite SH Terate dari kubu yang belum masuk dalam kepengurusan hasil parluh 21 yang berada di Batang, silakan bisa bergabung dalam satu wadah tersebut, supaya bisa diikuti anggota lainnya. “Paling tidak dengan tidak adanya perselisihan antar kepengurusan, kita bisa fokus dalam meraih prestasi olahraga di cabor tersebut. Mari belajar dewasa, sudahi perselisihan pengurus organisasi, jangan terlarut dalam hal yang kurang produktif, saatnya SH Terate menciptakan kader-kader muda untuk berprestasi, “tandasnya. (SIS/AG/HUM).