Sampaikan Legalitas PSHT Berkekuatan Hukum Tetap, Pengurus PSHT Cabang Balikpapan Gelar Audensi Dengan DPRD

Kangmas Bambang Widiyanto Ketua PSHT Cabang Balikpapan saat menyerahkan Legalitas PSHT kepada Ketua DPRD

BALIKPAPAN I shterate.or.id – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Balikpapan – Pusat Madiun dengan kompak saat ini telah menggelar Audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, bertempat di ruang Ketua DPRD Kota Balikpapan, Selasa (02/11/2021).

Hadir dalam Audensi tersebut, Ketua PSHT Cabang Balikpapan, Kangmas Bambang Widiyanto, ST, Ketua Dewan PSHT Cabang Balikpapan, Kangmas H. Samidjo Hadi Wijoyo, Wakil Ketua Dewan, Kangmas H. Soegito, Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kangmas Darto, Wakil Ketua II Bidang Teknik, Kangmas Suharno, Sekretaris Cabang, Kangmas Supriadi, Sekretaris I, Kangmas Agung Subahari, Ketua Pamter Cabang Balikpapan, Kangmas Djiyanto dan juga Ketua Panitia SH Terate Cup II, Kangmas Bambang Irawan.


Rombongan Pengurus PSHT Cabang Balikpapan pada Audensi terlihat diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, S.Sos, Anggota Komisi IV, Ardiansyah, Anggota Komisi IV, Parlindungan dan Suryani Anggota Komisi IV.

Ketua PSHT Cabang Balikpapan, Kangmas Bambang Widiyanto,ST, pada saat Audensi menyampaikan Bahwa, SH Terate di Balikpapan telah berdiri sejak Tanggal 17 Juli 1977 dengan kepengurusan secara berkesinambungan dan selalu eksis bersinergi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan elemen masyarakat lainnya sampai sekarang dengan Ketua Cabang saat ini yaitu Kangmas Bambang Widiyanto, ST dan Kangmas Drs. R. Moerdjoko, HW sebagai Ketua Umum Pusat Madiun dan juga Kangmas H. Issoebijantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat.

“Pada Bulan Mei 2018, ada sekelompok orang yang membentuk Kepengurusan PSHT di Balikpapan dengan Kangmas Muhammad Taufik sebagai Ketua Umum Pusatnya. Sebenarnya sudah selesai secara Organisasi, yaitu dengan adanya pelaksanaan Parluh 2017 dan pelaksanaan Parluh 2021 pada tanggal 12 – 13 Maret 2021 di Madiun,”terangnya.

Permasalahan PSHT secara Hukum, kata Kangmas Bambang Widiyanto, sebenarnya juga sudah selesai, karena Pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh Muhammad Taufiq, dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 telah dibatalkan oleh Putusan PTUN Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Pebruari 2020 junto Putusan PT.-TUN Nomor : 155/B/2020/PT-TUN-JKT tanggal 17 Juni 2020 junto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 29K/TUN/2021 tanggal 2 Pebruari 2021.Sehingga dapat ditegaskan bahwa Putusan 217/G/2019/PTUN-JKT ini telah Incraht dan atau Berkekuatan Hukum Tetap per tanggal 1 September 2021. “Dimana dalam amar putusannya Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan Penonaktifan Muhammad Taufiq dari kedudukannya sebagai Ketua Umum PSHT.

Lebih lanjut, Kangmas Bambang Widiyanto juga menambahkan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Muhammad Taufik atas pengalihan HAKI, Hak Merek Kelas 41 terkait nama Persaudaraan Setia Hati Terate kepada Kangmas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, telah diputus dengan putusan ditolak melalui putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor: 8/Pdt.Sus – PKPU HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020, dan juga telah inkracht melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021. “Bahwa dalam putusan terkait hak merek ini pula, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan penonaktifan Muhammad Taufiq dari kedudukan sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate,”tambahnya.

“Berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap tersebut, maka satu-satunya Perkumpulan /Organisasi / Institusi yang berhak menggunakan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate” sesuai Hak Merek kelas 41, untuk jasa pelatihan / kegiatan olahraga; termasuk pencak silat, kegiatan kesenian dan kegiatan kebudayaan adalah Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai oleh Kangmas Bambang Widiyanto, ST sebagai Ketua PSHT Cabang Balikpapan dengan Ketua Umum Pusat KangMas Drs. R. Moedjoko HW dan Sekretaris Umum KangMas Ir. Tono Suharyanto, serta KangMas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat,”tegasnya.

Selain menyampaikan legalitas PSHT, Kangmas Bambang Widiyanto juga menyampaikan apabila para pelanggar hak merek tersebut di biarkan akan menimbulkan dampak terciptanya potensi konflik horizontal di masyarakat yang akan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kota Balikpapan.

“Berdasar hal tersebut, maka Pengurus PSHT Cabang Balikpapan – Pusat Madiun masih yakin bahwa Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini adalah Negara Hukum. Oleh karena itu Pengurus Cabang PSHT Cabang Balikpapan – Pusat Madiun, akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran hukum yang terjadi, dengan meminta perlindungan serta penegakan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan oleh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, S.Sos dengan adanya Audensi ini menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada para pengurus PSHT Cabang Balikpapan yang telah silaturahmi di DPRD Kota Balikpapan ini.

“Dalam menyikapi permasalahan di PSHT Cabang Balikpapan ini, kami sebagai DPRD akan tetap bersikap netral dan siap memfasilitasi untuk pertemuan kedua belah pihak yang pada intinya mengharap terjadi kebersamaan dan menjadi satu seperti dahulu lagi, apalagi PSHT sudah berusia 47 tahun di Kota Balikpapan,”tarngnya.

Keamanan dan Ketertiban Kota Balikpapan, Kata Abdulloh, harus kita utamakan dan kita jaga bersama-sama, yang terpenting kita harus Guyub Rukun. “Semoga pihak terkait pengambil kebijakan di pusat segera dapat mengambil keputusan sesuai fakta-fakta hukum yang ada,”harapnya.

Terlihat Audiensi ditutup dengan Penyerahan Legaliatas Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Balikpapan – Pusat Madiun kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan yang di saksikan seluruh jajaran pengurus PSHT Cabang dan juga para Anggota DPRD Kota Balikpapan. Audensi pengurus PSHT Cabang Balikpapan tetap mematuhi Protokol Keshatan. Adapun kegiatan Audensi tersebut berjalan Sukses, Aman dan Kondusif. (HUM).