Menyerahkan Hasil Perkara Tentang PSHT, Kangmas AA LaNyalla Bersama Kangmas Moerdjoko HW diterima Langsung Ketua Umum Koni Marciano Norman

Jakarta, www.SHTerate.or.id – Ketua Umum SH Terate Pusat KangMas R Moerjoko HW beserta jajaran pengurus dan Dewan pembina SH Terate Pusat KangMas AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yg juga sebagai Ketua DPD RI menemui Ketua Umum Koni Pusat di jakarta, selasa (26/10/2021) untuk selesaikan klaim kepengurusan SH Terate Pusat.

Pengurus PSHT yang hadir antara lain Ketua Umum Kangmas Moerdjoko HW, Ketua Dewan Pusat PSHT Kangmas Issoebijantoro, Anggota Dewan Pusat PSHT Kangmas Subagyo, Dewan Pembina Kangmas Yusuf Husni dan Kangmas Sudirman Bendahara Umum PSHT Pusat.

Dalam Kesempatan itu, Ketua Umum SH Terate Kangmas R Moerdjoko HW melaporkan tentang hasil perkara yang sebenarnya terkait kepengurusan SH Terate. Kangmas Moerdjoko berharap KONI pusat melihat fakta-fakta hukum yang ada dengan jernih.

“Ada pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus PSHT. Kita sudah berproses hukum dan Menkumham pun sudah membatalkan SK yang mereka buat. Karena memang mereka tidak berdasarkan mekanisme yang benar berdasarkan AD/ART,” kata Kangmas Moerdjoko.

Menurutnya, mereka yang mengaku pengurus dan dikomandani oleh M Taufik telah gugur untuk beberapa perkara hukum. “Untuk badan hukum, hak atas nama dan merek, pak Taufik ini telah kalah di tingkat PTUN dan Pengadilan Negeri Niaga, sedangkan untuk pembatalan pengesahan kepengurusan yayasan sudah kita menangkan, di tingkat PTUN maupun PT TUN dan saat ini masih berproses di tingkat kasasi. Sehingga sudah tidak punya legal standing untuk bertindak, mengatasnamakan dan melakukan kegiatan atas nama PSHT,” kata Kangmas Moerdjoko.

Artinya, PSHT yang eksis sejak 1922 hingga saat ini masih dipimpin oleh Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum yang ditetapkan pada Parluh 2021 PSHT. “Bahwa sengketa merek terdaftar tentang nama dan logo PSHT antara H. Issoebijantoro, SH dan kawan-kawan selaku Ketua Dewan Pusat PSHT dengan PSHT tidak Sah dan tidak berhak yakni yang diketuai oleh Muhammad Taufiq telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya hingga Kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan tidak perlu diragukan kebenarannya,” lanjutnya.

Dengan demikian berdasarkan hukum yang berlaku maka keanggotaan PSHT di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Pusat (PB IPSI), IPSI Provinsi, IPSI Kota / Kabupaten seluruh Indonesia yang sah adalah PSHT yang diketuai oleh Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW.

Sementara itu, Ketua KONI Pusat Marciano Norman akan memfasilitasi agar PSHT bertemu langsung dengan Ketua Umum IPSI sehingga fakta-fakta yang ada tidak dikesampingkan. “Saya akan bertemu langsung dengan Ketua Umum IPSI terkait ini. Saya kira semua harus patuh terhadap hukum. Fakta-fakta yang ada tidak boleh diabaikan, ” ucapnya.(HUM).