Pelanggaran Hak Lambang, Tim LHA PSHT Pusat Datangi Polda Metro Jaya

MADIUN I shterate.or.id -Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dipimpin Ketua Umum Kangmas R. Murdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat Kangmas Issoebiantoro telah melakukan langkah – langkah hukum, anatara lain terkait pelanggaran Hak Atas Lambang dan Penamaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Kejuaraan Dunia Pencak Silat Piala RM. Imam Koessupangat oleh Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai oleh Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.MSc.

Ketua Tim LHA PSHT Pusat Madiun, Kangmas Maksum Rosadin,SH saat di Polda Metro Jaya

Hal ini adalah tindak lanjut dari keluarnya Siaran Pers oleh Humas SH Terate Nomor : 199/SE/PP-PSHT.Hum.000/X/2021 dimana Pengurus Pusat SH Terate akhirnya menempuh jalur hukum guna meminta perlindungan serta penegakan hukum terkait pelanggaran sebagaimana tersebut di atas.

Kangmas Sutrisno Budi, SH,MH Sekretaris LHA PSHT Pusat Madiun saat di Polda Metro Jaya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Kata Kangmas Sutrisno Budi Sekretaris LHA PSHT Pusat Madiun bahwa Pengesahan Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diketuai oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.MSc dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 telah dibatalkan oleh Putusan PTUN Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Pebruari 2020 junto Putusan PT.-TUN Nomor : 155/B/2020/PT-TUN-JKT tanggal 17 Juni 2020 junto Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 29K/TUN/2021 tanggal 2 Pebruari 2021.

Dengan demikian, lanjut Kangmas Sutrisno Budi Sehingga dapat ditegaskan bahwa Putusan 217/G/2019/PTUN-JKT ini telah incraht dan atau berkekuatan hukum tetap per tanggal 1 September 202. Dimana dalam amar putusannya Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan penonaktifan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH. MSc dari kedudukannya sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“Maka dengan adanya giat kejurdun pencak silat piala RM. Imam Koessupangat di Jakarta inilah yang mendorong sikap Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menempuh jalur hukum,”Tegasnya. (HUM).