Lembaga Hukum & Advokasi PSHT Korwil Lampung Adakan Raker 2021

LAMPUNG I shterte.or.id – Lembaga Hukum & Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Korwil Lampung yang dibentuk pada Bulan Februari 2021 dan dilantik pada tanggal 26 Juni 2021, saat ini melaksanakan Rapat Kerja LHA tahun 2021, bertempat di Pkor Way Halim Bandar Lampung, Sabtu (16/10/2021).


Hadir dalam Rapat Kerja LHA 2021 tersebut, Ketua LHA dan jajaran pengurus, perwakilan Pengurus Perwapus PSHT Lampung dan Ketua Cabang PSHT se – Provinsi Lampung. Perlu diketahui bahwa, LHA yang berada dibawah koordinasi Bidang Hukum Perwapus PSHT Lampung digawangi oleh Advokat Senior yang juga Warga PSHT, Anton Ferdiansyah, SH, MH.

LHA PSHT Korwil Lampung juga memiliki 9 orang advokatsi, (Tim Legal) yang semuanya adalah Warga PSHT antara lain, Fenky Saputra, SH (PSHT Bandar Lampung), Eko Nurwahid, SH, MH (PSHT Cabang Mesuji), Donisar, SH (PSHT Cabang Tulang Bawang), Made Adil Yudawan, SH, MH (PSHT Cabang Pesawaran), Novian Hardi, SH, MH (PSHT Pringsewu), Alam Satria Kenali, SH (PSHT Way Kanan), Irhamudin, SH, MH (PSHT Lampung Utara) dan Erwin Gumara (PSHT Cabang Mesuji).


Selain Tim Legal, LHA PSHT Lampung juga memiliki Tim Paralegal yang berjumlah 45 orang, tersebar di 15 cabang di seluruh Provinsi Lampung, dimana masing-masing cabang memiliki 3 orang Tim Paralegal. Tugas utama Tim Paralegal ini adalah membantu Tim Legal dalam proses-proses pengumpulan bukti-bukti hukum, melakukan advokasi hukum, dan membantu ketua cabang menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan pelanggaran hukum, yang menyangkut organisasi maupun individu Warga PSHT di cabangnya masing-masing.

Ketua Perwapus PSHT Lampung, Kangmas Supeno, SHI mengatakan bahwa, Rapat Kerja LHA PSHT Lampung yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2021 di Bandar Lampung menghasilkan Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang. “Program-program kerja LHA ini diharapkan memberikan manfaat bagi organisasi PSHT di Provinsi Lampung maupun bagi Warga PSHT yang mengalami permasalahan hokum,”terangnya.

Pada kesempatan itu, Kangmas Supeno menambahkan agar program kerja LHA dapat disinergikan dengan pengurus PSHT di tingkatannya masing-masing. LHA bukan lembaga pengambil kebijakan organisasi PSHT, melainkan organ yang dibentuk oleh PSHT untuk membantu organisasi menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. “Oleh sebab itu, LHA bekerja atas perintah Pengurus PSHT sesuai dengan tugas dan fungsinya,”imbuhnya.

Sementera itu, Kangmas Anton pada sambutannya juga mengingatkan kepada seluruh Tim LHA PSHT Lampung bahwa LHA ini merupakan tempat pengabdian warga PSHT yang memiliki keahlian dan kemampuan di bidang hukum serta warga-warga yang peduli dengan persoalan-persoalan hukum PSHT. Oleh karena itu, kata Kangmas Anton jangan sampai menjadikan LHA ini sebagai tempat untuk mencari penghasilan.

“Beberapa program kerja LHA PSHT Lampung yang berhasil di programkan, antara lain, Pelatihan Aksi Litigasi dan Non Litigasi bagi anggota, Pelatihan Advokasi bagi Tim Paralegal, Sosialisasi Legalitas PSHT kepada seluruh Warga PSHT baik melalui secara langsung maupun media social.

Edukasi Hukum bagi Warga PSHT, Koordinasi Kelembagaan dengan Pengurus PSHT baik tingkat Provinsi maupun Tingkat Cabang, Koordinasi dengan LHA Pusat baik rutin maupun insidental terkait dengan penyelesaian kasus hukum PSHT, Pelatihan IT bagi anggota LHA, Pemanfaatan media digital (website dan medsos) untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan LHA dan Menyosialisasikan eksistensi LHA kepada Warga PSHT hingga tingkat Rayon. Selain 9 program kerja diatas, masih ada beberapa program kerja LHA yang tidak dapat dipublikasikan.(HUM).