MADIUN I shterte.or.id – Perkembangan, Kemajuan dan Kesejahteraan di wilayah Kota Madiun menjadi prioritas utama bagi Walikota Madiun. Oleh sebab itu, Walikota Madiun, H. Maidi, terus menekankan seluruh elemen masyarakat yang ada di kota ini harus bahu membahu dalam memajukan kota. Tak terkecuali para pendekar yang tergabung dalam perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ada di wilayah ini.
Dalam sambutannya saat acara penganugerahan di Sun Hotel Kota Madiun, H. Maidi menyampaikan bahwa di Kota Madiun ini, diapit beberapa kabupaten. Untuk itu kata Maidi dirinya mengajak kepada semua elemen masyarakat titip untuk kemajuan Kota Madiun. Karena kota ini punya sebutan Kota Pendekar.” Banyak pendekar tentunya bisa terjamen keamannya dan juga akan banyak membawa kemajuan Kota Madiun. Mari kota ini kita jaga bersama,” harap H. Maidi.
Dalan kesempatan yang sama, walikota juga mengapresiasi pemberian predikat warga kehormatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada dua tokoh Nasional tersebut. Yakni, ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalitti dan Ketua BPKN RI Rizal E. Halim. “Melalui pengukuhan ini, diharapkan mampu menjalin sinergi untuk kemajuan bersama,”tandas H. Maidi.
Sementara itu, Menurut LaNyalla, keberadaan PSHT yang dilahirkan di Madiun pada 1922, tidak bisa dipisahkan dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Apalagi Ki Hajar Hardjo Oetomo pendirinya dikenal sebagai pahlawan perintis kemerdekaan. “Semangat perjuangan dan sifat egaliter di dalam jiwa Ki Hajar Hardjo Oetomo menyebabkan beliau mengajarkan ilmu silat kepada rakyat jelata saat itu. Hingga lahirlah para pendekar perintis perjuangan kemerdekaan bangsa,” jelasnya.
Kangmas LaNyalla mengaku bangga berada di tengah-tengah Warga PSHT, yang memiliki cita-cita luhur yang sama dengan para pendiri bangsa. Walaupun hari ini cita-cita tersebut belum dapat terwujud.”Karena itu kita harus bersatu padu, bekerja keras dan melakukan kontribusi nyata sehingga mampu mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, menuju Indonesia yang berkeadilan sosial,” ujarnya.
Saat berkunjungan di Padepokan Baru Gedung Graha Kridha Budaya, Kangmas Rizal Edy Halim Ketua BPKN Republik Indonesia saat dikonfirmasi terkait hak konsumen menyampaikan bahwa Negara sudah memberikan instrumen hukum, bagi upaya perlindungan konsumen melalui undang-undang perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999. “Nah kalau ada pelanggaran terhadap Undang – Undang No. 8 tahun 1999 ini, maka sudah jelas ada sangsinya, yaitu ada sangsi perdata, sangsi pidana, sangsi penjara dan sangsi denda,” tegasnya.
Perlindungan konsumen, lanjut Kangmas Rizal Edy Halim menambahkan, adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan Konsumen diatur dengan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional.(HUM).