Forkopimda Kota Madiun Tidak Izinkan Parluh PSHT Tandingan di PAM

MADIUN KOTA I shterate.or.id – Rencana penyelenggaraan Kegiatan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Tahun 2021 yang diklaim oleh Muhammad Taufiq, yang akan di selenggarakan di Padepokan Agung PSHT Jl. Merak No. 10 Nambangan Kidul Kota Madiun dipastikan tidak akan terlaksana. Hal itu telah diputuskan dalam Rapat Kordinasi Walikota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, jajaran OPD dan Stakeholder terkait. Keputusan tersebut diambil melalui rapat Kordinasi lintas sektor yang bertempat di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun Jl. Perintis Kemerdekaan No. 32 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Senin (11/10/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Madiun, Maidi, Wakil Walikota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, Kapolesta Madiun, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Danyon Brimob Den C AKBP Agus Waluyo, Dandenpom V/1 Madiun Mayor Cpm. Dahnial Hendra Lukmana, Kasi Intel Kejaksaan Kota Madiun, Sekretaris IPSI Kota Madiun, Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, Kaposda BIN Kota Madiun, Ka Bakesbangpol Kota Madiun, jajaran Danramil Kodim 0803/Madiun di 3 Wilayah Kota Madiun dan juga Pejabat Kapolsek di jajaran Polres Madiun Kota.


Dalam sambutannya Walikota Madiun, Maidi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Madiun telah menerima surat bernomor 22/SU/IX/2021 mengenai permohonan penyelenggaraan turnamen Kejuaraan Dunia Piala Imam Koesoepangat yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Oktober 2021 dan juga akan diadakan Kegiatan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut, kata Walikota Madiun Maidi menyatakan, demi terciptanya kondusifitas Kota Madiun tidak mengijinkan. Sebab Kota Madiun masih diberlakukan Prokes Covid -19 yang ketat walaupun saat sekarang kota Madiun mengalami penurunan kasus. Indikator dari penurunan kasus dapat dilihat dari data BOR di 8 RS wilayah Kota Madiun yang mengalami penurunan drastis. kita tidak boleh abai dan harus tetap waspada akan hal tersebut. Kota Madiun harus tetap menjaga tren penurunan kasus ini dengan tetap menjaga aktivitas di wilayah dengan tetap terukur.Terukur dalam artian ditiadakannya aktivitas maupun event yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Selain itu, Maidi menambahkan, berkaitan dengan adanya rencana perhelatan di wilayah Jl. Merak No. 10 tersebut juga telah muncul adanya surat penolakan dari warga Lingkungan Kelurahan Nambangan Kidul di sekitar Padepokan Agung PSHT yang pada intinya menolak akan adanya kegiatan Parluh P16 PSHT 2021. Pada kesempatan itu, Maidi juga mengatakan bahwa beredarnya berita- berita yang menyebar di Media Sosial (Medsos) yang menyatakan Parluh P16 mendapatkan ijin dari pihak Forkopimda Kota Madiun, itu dinyatakan berita tidak benar alias hoax.

Sementara itu Kapolresta Madiun, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga mengatakan hal yang sama bahwa Polresta Madiun sepakat bersama Forpimda tidak akan mengijinkan acara Parluh OSHT 2021 tersebut terlaksana di Madiun. Sebelumnya, Dewa menyatakan, dirinya juga mengikuti rapat bersama Forkopimda Kota dan Kabupaten Madiun. Hasilnya, disepakati untuk tidak mengadakan Parluh di dua wilayah tersebut. lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain Kapolresta Madiun, Gatot Suhartono Sekretaris IPSI Kota Madiun, juga menyatakan sepakat dengan Forkopimda, tidak mengizinkan Parluh P16 digelar di Padepokan Agung Jl. Merak No. 10 Nambangan Kidul Kota Madiun. Alasannya karena pada bulan Maret lalu sudah dilaksanakan Parluh PSHT 2021. “Untuk kegiatan Parluh yang akan dilaksanakan P16 pada dasarnya IPSI tidak menyetujui adanya kegiatan tersebut. Karena sebelumnya sudah ada Parluh pada Maret kemarin. Dengan begitu IPSI Kota Madiun tidak mengizinkan adanya kegiatan Parluh yang diadakan oleh P16,” tandasnya.(HUM).